Periode 2025/2026

Struktur Kepengurusan SEMA FST

Susunan kelembagaan legislatif mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang memegang mandat representasi, legislasi, dan pengawasan mahasiswa.

M. Hazmi Aqila
SEMA FST
Pimpinan Tertinggi

M. Hazmi Aqila

Ketua SEMA FST · Periode 2025/2026

Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi UIN Sunan Gunung Djati Bandung Periode 2025/2026. Mengusung nilai representasi, penguatan legislasi, pengawasan akuntabel, dan integritas SAINTEK JUARA.

Ketua SEMA FSTPeriode 2025/2026Program Studi Agroteknologi (2023)UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Perangkat Internal

Komisi & Badan Kelengkapan SEMA FST

Struktur komisi legislasi, pengawasan anggaran, serta aspirasi dan advokasi yang menopang kinerja SEMA FST dalam menjalankan fungsinya.

KOM

Komisi I (Organisasi)

Membidangi keorganisasian: merumuskan dan mengkaji PerSEMA bidang kelembagaan, harmonisasi regulasi ormawa, serta koordinasi antar unsur organisasi mahasiswa FST.

Periode 2025/2026
KOM

Komisi II (Undang-Undang)

Membidangi perundang-undangan: penelaahan dan pembahasan rancangan legislasi mahasiswa (RLM), pengkajian draf PerSEMA, serta pemantapan regulasi kemahasiswaan FST.

Periode 2025/2026
KOM

Komisi III (Informasi dan Komunikasi)

Mengelola komunikasi dan informasi lembaga, publikasi kebijakan, serta menjadi kanal resmi penjaringan aspirasi mahasiswa lintas program studi.

Periode 2025/2026
KOM

Komisi IV (Advokasi)

Menangani isu dan kasus kemahasiswaan, mengadvokasi hak akademik dan fasilitas mahasiswa kepada Dekanat serta universitas.

Periode 2025/2026
KOM

Komisi V (Keuangan)

Menyusun anggaran dasar, menyerap aspirasi terkait alokasi dana kemahasiswaan, serta mengawasi penggunaan anggaran oleh organisasi mahasiswa FST.

Periode 2025/2026
SEK

Sekretaris SEMA FST

Perangkat kesekretariatan lembaga: administrasi dan kesekretariatan, dokumentasi risalah persidangan, serta koordinasi agenda internal SEMA FST.

Periode 2025/2026