Komisi I (Organisasi)
Membidangi keorganisasian: merumuskan dan mengkaji PerSEMA bidang kelembagaan, harmonisasi regulasi ormawa, serta koordinasi antar unsur organisasi mahasiswa FST.
Susunan kelembagaan legislatif mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang memegang mandat representasi, legislasi, dan pengawasan mahasiswa.


Ketua SEMA FST · Periode 2025/2026
Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi UIN Sunan Gunung Djati Bandung Periode 2025/2026. Mengusung nilai representasi, penguatan legislasi, pengawasan akuntabel, dan integritas SAINTEK JUARA.
Struktur komisi legislasi, pengawasan anggaran, serta aspirasi dan advokasi yang menopang kinerja SEMA FST dalam menjalankan fungsinya.
Membidangi keorganisasian: merumuskan dan mengkaji PerSEMA bidang kelembagaan, harmonisasi regulasi ormawa, serta koordinasi antar unsur organisasi mahasiswa FST.
Membidangi perundang-undangan: penelaahan dan pembahasan rancangan legislasi mahasiswa (RLM), pengkajian draf PerSEMA, serta pemantapan regulasi kemahasiswaan FST.
Mengelola komunikasi dan informasi lembaga, publikasi kebijakan, serta menjadi kanal resmi penjaringan aspirasi mahasiswa lintas program studi.
Menangani isu dan kasus kemahasiswaan, mengadvokasi hak akademik dan fasilitas mahasiswa kepada Dekanat serta universitas.
Menyusun anggaran dasar, menyerap aspirasi terkait alokasi dana kemahasiswaan, serta mengawasi penggunaan anggaran oleh organisasi mahasiswa FST.
Perangkat kesekretariatan lembaga: administrasi dan kesekretariatan, dokumentasi risalah persidangan, serta koordinasi agenda internal SEMA FST.