Profil Kelembagaan

Tentang SEMA FST UIN SGD Bandung

Senat Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi (SEMA FST) adalah lembaga legislatif mahasiswa tertinggi di tingkat fakultas yang memegang mandat kedaulatan mahasiswa.

Definisi Lembaga

Apa itu SEMA FST?

SEMA FST merupakan organisasi legislatif mahasiswa intra kampus di tingkat fakultas. SEMA menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, koordinasi, evaluasi, penetapan kebijakan organisasi, serta pengawalan hak dan kepentingan kemahasiswaan sesuai pedoman organisasi yang berlaku.

Lembaga Legislatif MahasiswaTingkat Fakultas
Struktur Relasi

Kedudukan & Pertanggungjawaban

SEMA merupakan salah satu unsur Ormawa FST bersama Staf Khusus, HMJ, dan BSO. Secara kelembagaan SEMA bertanggung jawab kepada Dekan dan secara fungsional kepada mahasiswa tingkat fakultas melalui forum musyawarah mahasiswa.

Pengesahan kepengurusan dilakukan oleh Dekan Fakultas Sains dan Teknologi melalui Surat Keputusan (SK) resmi.

Mandat Konstitusi

Tugas Pokok & Kewenangan SEMA

Landasan yuridis tugas dan wewenang kelembagaan yang diatur dalam Pedoman Organisasi Kemahasiswaan FST.

Tugas Pokok SEMA FST

  • Membuat Rancangan Legislasi Mahasiswa (RLM) di awal kepengurusan.
  • Merumuskan norma yang berlaku di lingkungan lembaga kemahasiswaan tingkat fakultas.
  • Menetapkan kebijakan organisasi kemahasiswaan tingkat fakultas.
  • Menyerap dan menampung aspirasi mahasiswa serta menyalurkannya kepada pihak terkait.
  • Memperjuangkan hak akademik dan kemahasiswaan tingkat fakultas.
  • Merumuskan AD/ART organisasi mahasiswa tingkat fakultas.
  • Menetapkan garis-garis besar program kerja SEMA-FST.

Kewenangan Kelembagaan

  • Menyelenggarakan musyawarah organisasi mahasiswa di tingkat fakultas.
  • Mengontrol kinerja badan eksekutif dalam melaksanakan kebijakan organisasi mahasiswa.
  • Meminta rencana program dan progress report dari badan eksekutif secara berkala.
Motto & Slogan
“Fiat Justitia Ruat Caelum”

Hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh.

#VivaLegislativaMandat Mahasiswa
Hak Kelembagaan

Tiga Hak Konstitusional SEMA

Instrumen pengawasan dan perimbangan kekuasaan dalam tata kelola organisasi mahasiswa FST.

01

Hak Angket

Hak untuk melakukan penyelidikan dan pengawasan mendalam terhadap pelaksanaan Peraturan Senat Mahasiswa.

02

Hak Interpelasi

Hak untuk meminta keterangan resmi kepada badan eksekutif ormawa dan BSO mengenai kebijakan strategis.

03

Menyatakan Pendapat

Hak menyatakan pendapat resmi atas kebijakan fakultas serta tindak lanjut hasil angket dan interpelasi.

Budaya FST

SAINTEK JUARA

Nilai moral, integritas, dan pedoman etika mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

J

Jujur

Berintegritas tinggi dalam perkataan dan tindakan

U

Unggul

Berprestasi dan kompeten di bidang keilmuan

A

Akuntabel

Dapat dipertanggungjawabkan secara transparan

R

Religius

Berlandaskan nilai ketakwaan dan spiritualitas

A

Adaptif

Cepat tanggap menghadapi perubahan era digital